Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Mengenai perhitungan atau cara menghitung pajak ini diatur dalam Bab IV UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”).
Untuk menghitung pajak penghasilan, harus diketahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yakni:
1.
|
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
|
Rp. 15.840.000,-
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
Rp. 1.320.000,-
|
3.
|
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
Rp. 15.840.000,-
|
4.
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
|
Rp. 1.320.000,-
|
Cara menghitung pajak penghasilan ini diatur dalam Pasal 16 UU Pajak Penghasilan yang berbunyi:
(1). Penghasilan
Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri
dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan
pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g.
(2). Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi
dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1).
(3). Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam
suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan
ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
(4). Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang
pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau
diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
Secara
sederhana, perhitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang
pribadi (dalam hal ini pegawai) dilakukan antara lain dalam beberapa
tahap berikut:
I. Seluruh penghasilan (bruto) – biaya-biaya = penghasilan netto (penghasilan bersih)
II. Penghasilan bersih – PTKP = Penghasilan Kena Pajak (“PKP”)
Dari PKP yang diperoleh, kemudian dikenakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, yakni:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5 %
|
> Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,-
|
15 %
|
> Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
|
25 %
|
> Rp. 500.000.000,-
|
30 %
|
Perbedaan
perhitungan antara pegawai/karyawan yang telah kawin dan yang belum
kawin adalah pada PTKP-nya. PTKP untuk pegawai yang belum kawin adalah Rp.
15.840.000,-, sedangkan untuk pegawai yang telah kawin PTKP-nya menjadi
Rp. 15.840.000,- ditambah Rp. 1.320.000,- sehingga menjadi Rp.
17.160.000,-.
Untuk memperjelas, kami berikan contohnya. Jika pegawai tersebut telah kawin dan memiliki 2 anak, PTKP-nya menjadi:
Rp. 15.840.000 + Rp. 1.320.000 + (Rp. 1.320.000 x 2) = Rp 19.800.000,-
Jadi,
dari perhitungan yang telah kami uraikan di atas, harus dihitung
PKP-nya kemudian dihitung (dikalikan) berdasarkan tarif lapisan
penghasilan kena pajak yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
No comments:
Post a Comment
NB: Silahkan Sahabatku Berkomentar Jika Ada Saran Dan Masukan, boleh di copy paste ke blog dengan mencantumkan link Sumber. TERIMAKASIH,,,!!!