Pages

CARA MEMBUAT MENU DOWNLOAD PADA BLOG

Cara Membuat Menu download pada Blog Dengan Mengupload File/Hosting

Maaf karna sekarang sudah tidak bisa lagi menggunakan google code ,Maka admin akan memberikan cara alternatif lain yang sampai saat ini masih work atau berjalan Normal.yaitu dengan menggunakan 4shared Lansung aja ya.

Langkah cara mengupload file (hosting) di  4shared adalah sebagai berikut :
1.          Anda harus sudah memiliki akun Google (Gmail) Atau Email untuk bisa login.
2.        Langsung saja meluncur ke halaman https://m.4shared.com/ dan sign in atau login lah dengan menggunakan akun google Atau Email anda.Tapi jika anda belum Terdaftar silahkan Daftar dulu ya dengan mengklik Daftar
3.        Untuk Mendafatar Pilih menu Daftar > Login Acount Google > Create New Project.yang ada pada bagian bawah,,,lihat GAMBAR :


4.          Selanjutnya anda akan dibawa ke halaman seperti gambar dibawah ini dan isi data-data seperti contoh berikut :
·         Project name                                  
Isi dengan nama project anda misalnya rayhanzhampiet.
·         Project summary
Ringkasan project, isi dengan penjelasan singkat saja misalnya My first project hosting.
·         Description
Isi dengan deskripsi, terserah mau diisi apa saja deskripsi projectnya.
·         Version control system
Pilih Mercurial
·         Source code license
Pilih GNU GPL v3
·         Project label(s)              
Boleh diisi label tapi boleh juga dikosongkan saja.
·         Create project
Tekan tombol ini jika sudah selesai mengisi datanya.

5.          Kalau sudah berarti akun google code anda sudah jadi dan anda akan di bawa ke halaman akun anda atau Project Home.
6.          Klik tulisan Downloads disamping tulisan Project Home dan pilih klik lagi New download.

7.          Isikan data Summary, Description dan File yang akan di upload, kemudian klik Submit file.

8.          Klik langsung nama file yang baru diupload tadi pada bagian Filename selanjutnya akan terlihat seperti gambar dibawah ini.

9.          Kemudian klik kanan pada nama file tersebut dan pilih Copy link location. Ini maksudnya untuk mengcopy URL dimana file tersebut tersimpan saat ini.
10.      Sampai disini berarti proses mengupload file ke google code sudah selesai dan sobat sudah mendapatkan link URL file tersebut untuk digunakan pada script HTML, javascript dan lain-lain terserah penggunaannya untuk apa saja. Untuk memastikan link URL yang diambil tadi sudah benar, cobalah buka tab kosong di browser anda dan paste URL file tadi pada addres bar kemudian tekan ENTER. Jika ternyata file tersebut bisa di download

CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Mengenai perhitungan atau cara menghitung pajak ini diatur dalam Bab IV UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”).
Untuk menghitung pajak penghasilan, harus diketahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yakni:

1.
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp. 15.840.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Rp. 1.320.000,-
Cara menghitung pajak penghasilan ini diatur dalam Pasal 16 UU Pajak Penghasilan yang berbunyi:
(1).      Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
(2).      Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3).      Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
(4).      Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
Secara sederhana, perhitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi (dalam hal ini pegawai) dilakukan antara lain dalam beberapa tahap berikut:
       I.            Seluruh penghasilan (bruto) – biaya-biaya = penghasilan netto (penghasilan bersih)
     II.            Penghasilan bersih – PTKP = Penghasilan Kena Pajak (“PKP”)
Dari PKP yang diperoleh, kemudian dikenakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, yakni:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5 %
> Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,-
15 %
> Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
25 %
> Rp. 500.000.000,-
30 %
Perbedaan perhitungan antara pegawai/karyawan yang telah kawin dan yang belum kawin adalah pada PTKP-nya. PTKP untuk pegawai yang belum kawin adalah Rp. 15.840.000,-, sedangkan untuk pegawai yang telah kawin PTKP-nya menjadi Rp. 15.840.000,- ditambah Rp. 1.320.000,- sehingga menjadi Rp. 17.160.000,-.
Untuk memperjelas, kami berikan contohnya. Jika pegawai tersebut telah kawin dan memiliki 2 anak, PTKP-nya menjadi:
Rp. 15.840.000 + Rp. 1.320.000 + (Rp. 1.320.000 x 2) = Rp 19.800.000,-
Jadi, dari perhitungan yang telah kami uraikan di atas, harus dihitung PKP-nya kemudian dihitung (dikalikan) berdasarkan tarif lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku.  
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:

CARA MEMBUAT TABEL,KOTAK,KOLOM DI BLOG

Cara Membuat Tabel,kotak,kolom di Blog

Cara membuat kotak/kolom sangatlah mudah, mungkin semua sdah tau,Untuk lebih jelas langsung aja ke TKP,,,,,,,HEeeeeee
Berikut langkah-langkah cara membuat tabel atau kotak di blog anda:

  • Tabel dengan satu (1) kolom

    Nama Sahabat
  • skripnya

    <table border="1"><tr><td>Nama Sahabat></td></tr></table>

  • Tabel dengan dua (2) kolom

    Nama
    Hoby
  • Skripnya :

    <table border="1" width="300">
    <tr><td>Nama Sahabat</td><td>Hoby</td></tr>
    </table>

  • Table tiga (3) kolom dengan empat (4) baris

    NamaKelasHobby
    A6Makan bakso
    A6Makan bakso
    A6Makan bakso
    A6Makan bakso
  • skripnya :

    <table border="1" width="300">
    <tr bg#3366ff">#E0F8E0">
    <td align="center">
    <b>Nama</b></td><td align="center"><b>Kelas</b></td><td align="center"><b>Hobby</b></td>
    </tr><tr><td align="center">A</td><td align="center">6</td><td align="left">Makan bakso</td></tr>
    <tr><td align="center">A</td><td align="center">6</td><td align="left">Makan bakso</td></tr>
    <tr><td align="center">A</td><td align="center">6</td><td align="left">Makan bakso</td></tr>
    <tr><td align="center">A</td><td align="center">6</td><td align="left">Makan bakso</td></tr>
    </table>

  • Dari contoh di atas saya rasa anda sudah mengerti, jika belum silahkan anda coba utak atik saja sendiri. jangan pernah takut untuk bisa.
Selamat mencoba.....

cara menambah Tabel kotak kolom pada blog, langkah memasang Tabel kotak kolom pada blog, cara membuat Tabel kotak kolom pada blogspot, tutorial memasang Tabel kotak kolom di blog.


Pengumuman: Tata Letak yang terdapat pada Artikel khususnya Tutorial blog sekarang berganti nama dengan Rancangan, perubahan diganti dari blogger langsung, mohon maaf jika anda sedikit kesulitan

CARA MEMASANG KEYWORD PADA BLOG

cara memasang keyword blogspot

Sebelum mengetahui caranya alangkah baiknya kalau kita tahu dulu apa itu keyword.dari penelitian saya pada kang google.KEYWORD adalah kata kunci yang di tempatkan pada blog,supaya kang google bisa mencari dan menemukan situs kita.tentunya keyword yang kita pasang harus sesuai dengan topik blog.

selanjutnya bagaimana untuk memasang keyword pada blog kita? sangat sederhana sekali apabila kita tahu triknya.

  trik mudah memasang keyword:
 
1. Masuk ke akun blog anda.pada menu dashboard pilih "layout/rancangan".
 
2. Klik pada menu "Edit HTML".


3. Selanjutnya, cari kode berikut :

<b:include data='blog' name='all-head-content'/>
4. Cara mudah mencarinya anda bisa menekan CTRL+F,
 Setelah muncul dibawah layar monitor PC Anda COPY PASTE kode di atas pada kolom tersebut 


5. Copy Paste kode di bawah ini dan simpan tepat di bawah kode diatas.


<meta content='Deskripsi Blog' name='description'/>
<meta content='Kata Kunci Blog' name='keywords'/>
<meta content='Nama Anda' name='author'/>

Ganti kata yang berwarna merah:
Deskripsi Blog --> ganti dengan isi tentang gambaran blog anda,singkat,jelas,dan padat.
Kata Kunci Blog --> ganti dengan kata kunci yang ingin anda pakai(trik utama keyword).
Nama Anda --> ganti dengan nama anda.

6. simpan template anda.



itu saja trik cara memasang keyword blogspot.semoga bermanfaat bagi para bloger mania.
sagat mudah bukan..selamat mencoba,,,,,!!!